KODE ETIK
ALUMNI IKATAN ALUMNI POLINEMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang:

Bahwa Perkumpulan Alumni Politeknik Negeri Malang(POLINEMA)/PERKUMPULAN ALUMNI/IKA POLINEMA merupakan organisasi yang mempersatukan seluruh lulusan program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Negeri Malang dan orang-orang yang berkedudukan sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akte Pendirian Perkumpulan Alumni Politeknik Negeri Malang , nomor 02 , tertanggal 30 Desember 2019, dibuat di hadapan SUGIYAI,SH, Notaris di Kabupaten Malang, telah di mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor : AHU-0002923.AH.01.07 TAHUN 2020 tertanggal 31 Maret 2020 dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERKUMPULAN ALUMNI/IKA POLINEMA;

Bahwa dengan banyaknya jumlah Alumni yang berasal dari jenis program studi dan jurusan pendidikan yang berbeda, diperlukan adanya suatu standar perilaku kaidah moral yang dianggap sesuai dengan visi, misi dan karakteristik POLINEMA sebagai almamater;

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Alumni/IKA Polinema perlu menetapkan Kode Etik Alumni yang berlaku untuk Alumni sebagai pengurus maupun diluar kepengurusan Perkumpulan Alumni/IKA Polinema.

Mengingat:

  • Anggaran Dasar Perkumpulan Alumni/IKA Polinema, Pasal 15 Ayat 2 a, b dan c,
  • Anggaran Dasar Perkumpulan Alumni/IKA Polinema Pasal 23 ayat 2b.

Menetapkan:

Kode Etik Alumni Polinema

BAB I
DEFINISI UMUM

Pasal 1.

Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan:

1. Alumni adalah semua lulusan yang menyelesaikan perkuliahan sampai lulus/tamat atau atau mereka yang pernah menjadi mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 AD Perkumpulan Alumni Polinema.

2. Kode Etik Alumni adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang harus dijunjung tinggi oleh para alumni dalam melaksanakan tugasnya, dalam pergaulan hidup sehari-hari dan dalam menjalankan fungsinya diorganisasi

3. Kode Etik ini bertujuan untuk menjaga citra almamater, menjaga kehormatan dan reputasi alumni, memperkuat solidaritas antaralumni, dan mengembangkan nilai-nilai positif dalam melaksanakan amanah alumni.

4. Kode Etik Alumni mencakup nilai dasar yang harus dijunjung tinggi, seperti ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan ikatan alumni di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan solidaritas dan soliditas semua alumni dengan berhimpun dalam satu wadah Ikatan Alumni Polinema

5. Majelis Kode Etik adalah lembaga yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh alumni.

6. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan Anggota yang bertentangan dengan Kode Etik anggota yang dimuat dalam peraturan organisasi

BAB II
TUJUAN

Pasal 2.

Kode Etik Alumni bertujuan untuk:

a. Mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan dan amanah AD dan ART Perkumpulan Alumni/IKA Polinema

b. Meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara.

c. Menciptakan suasana dan lingkungan kerja/organisasi yang harmonis dan kondusif; dengan meningkatkan kualitas kerja dan perilaku yang profesional.

d. Menjaga dan menghimpun serta mempersatukan alumni Perkumpulan Alumni/IKA Polinema agar senantiasa dapat bersilaturrahmi, berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama alumni secara positif.

e. Menjaga kehormatan dan reputasi almamater, kehormatan diri sebagai individu maupun begian dari alumni dan masyarakat dimana alumni berada dan berinteraksi

BAB III
NILAI-NILAI DASAR ALUMNI

Pasal 3.

Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Alumni meliputi:

a. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Semangat nasionalisme dan selalu menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

c. Mengutamakan kepentingan Perkumpulan Alumni/IKA Polinema atas kepentingan pribadi atau golongan;

d. Memastikan ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

e. Penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, professional dan menjunjung nilai-nilai moral dimasyarakat

BAB IV
RUANG LINGKUP ANGGOTA

Pasal 4.

Anggota adalah semua Alumni Politeknik Negeri Malang (POLINEMA) dan atau anggota Perkumpulan Alumni POLINEMA yang berkedudukan sebagai Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) POLINEMA.

BAB V
ETIKA ALUMNI

Pasal 5.

(1) Dalam pelaksanaan tugas kehidupan dan kehidupan sehari-hari setiap alumni wajib bersikap dan berpedoman pada:

a. Etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan serta dalam berinteraksi dengan aparat penegak hukum

b. Etika dalam berorganisasi dan dalam bermasyarakat termasuk dalam melakukan pelayanan terhadap Masyarakat

c. Etika terhadap sesama Alumni dan etika terhadap diri sendiri, sebagaimana diatur dalam kode etik ini.

(2) Setiap Alumni wajib mematuhi dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 6.

Etika dalam berorganisasi meliputi:

a. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perkumpulan Alumni/IKA Polinema

b. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Perkumpulan Alumni/IKA Polinema

c. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan kompetensi diri untuk melaksanakan tugas organisasi

d. Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja (lembaga) lain dalam rangka pencapaian tujuan organisasi

e. Mematuhi prosedur standar operasional yang dimiliki Perkumpulan Alumni/IKA Polinema dan terus mengembangkan pemikiran kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;

f. Bersikap objektif, respektif, berkeadilan dan transparan dalam menjalankan tugas dan sebagai sesama anggota maupun pengurus Perkumpulan Alumni/IKA Polinema.

g. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra Perkumpulan Alumni/IKA Polinema

Pasal 7.

Etika dalam melakukan interaksi dan pelayanan terhadap masyarakat meliputi:

a. Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun serta memberikan pelayanan dengan empati, hormat, tidak diskriminatif dan santun.

b. Memberikan pelayanan yang profesional, dan menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan terbuka kepada setiap masukan Masyarakat

c. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Masyarakat maupun Perkumpulan Alumni/IKA Polinema

Pasal 8.

Etika dalam melakukan koordinasi dengan sesama pengurus dan sesama alumni meliputi:

a. Menghormati dan menghargai kesetaraan dan menjalin kerja sama secara bertanggung jawab dengan tetap mengutamakan tujuan organisasi

b. Menghormati sesama Alumni tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, dan antar golongan, termasuk pilihan ideologi maupun politik;

c. Memberikan pelayanan dan komunikasi yang baik sesuai dengan peran dan tugas yang diamanahkan masing-masing sesuai amanah organisasi

d. Menghargai perbedaan pendapat, Bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan dan tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan perbuatan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun organisasi.

e. Menghormati sesama alumni yang memeluk agama atau kepercayaan yang berbeda, memiliki kondisi fisik yang berbeda

f. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Alumni dan senantiasa memelihara persatuan dan kesatuan sesama Alumni.

g. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif antar sesama alumni;

h. Mewujudkan solidaritas dan soliditas semua alumni dengan berhimpun dalam satu wadah Perkumpulan Alumni/IKA Polinema.

Pasal 9.

Etika terhadap diri sendiri meliputi:

a. Jujur, terbuka, tidak memberikan informasi yang tidak benar; dan bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan serta menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan

b. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap memiliki daya juang yang tinggi, memelihara kesehatan jasmani dan Rohani.

c. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga dan tidak melakukan tindakan asusila yang dapat mencemarkan diri dan keluarganya

d. Tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya,

e. Tidak melakukan penyelewengan dana, merugikan orang lain dan sejenisnya dengan mengatasnamakan organisasi dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan dan Anggaran Dasar Perkumpulan Alumni/IKA Polinema

BAB VI
LAPORAN PELANGGARAN

Pasal 10.

(1) Setiap Alumni hendaknya berpartisipasi aktif dalam melakukan penegakan kode etik dan peduli menjaga nama baik diri, nama baik rekan alumni, reputasi organisasi dan almamater.

(2) Setiap alumni dan masyarakat dapat mengadukan dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Alumni POLINEMA yang selanjutnya akan disebut sebagai pelapor.

(3) Pelaporan dapat disampaikan melalui webside dan email resmi Perkumpulan Alumni/IKA Polinema serta kepada Perwakilan Cabang, Komisatiat dan Pengurus Pusat.

(4) Tindaklanjut terhadap Alumni yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik didasarkan pada pengaduan, temuan, dan laporan yang berasal dari alumni maupun Masyarakat (untuk selanjutnya disebut sebagai terlapor) sebagaimana ayat (2) dan (3) yang berkaitan dengan perilaku yang diduga melanggar tersebut adalah dilakukan Pemeriksaan.

BAB VII
PEMERIKSAAN

Pasal 11.

(1) Pada tahap pemeriksaan awal penegakan kode etik disarankan dilakukan pendekatan kekeluargaan dan memberikan pemahaman tentang potensi dampak pelangaran kode etik yang dilakukan.

(2) Tindaklanjut dugaan pelangaran kode etik apabila tidak memungkinkan dilakukan sebagaimana ayat (1), maka dugaan pelanggaran tersebut dapat dilakukan Pemeriksaan Tahap Pertama (I) dengan dilaporkan secara terdokumentasi dan akan di selesaikan oleh:

a. Ketua Cabang atau Ketua Komisariat dimana dugaan pelanggaran berlangsung

b. Sekjen atau Ketua Umum Perkumpulan Alumni/IKA Polinema

c. Dewan Pembina Perkumpulan Alumni/IKA Polinema

(3) Apabila terdapat pihak terkait (pelapor dan/atau terlapor) tidak setuju terhadap putusan pemeriksaan tahap pertama, dapat dilakukan banding ke Majelis Kode etik.

(4) Dengan niatan dan orientasi untuk kebaikan bersama, menghindari fitnah dan menjaga nama dan martabat alumni, alumni yamg memberikan atau yang menerima laporan berkewajiban menjaga kerahasiaan setiap laporan terkait dugaan palanggaran kode etik sebelum dilakukan klarifikasi oleh pengurus yang ditunjuk.

BAB VIII
PENEGAKAN KODE ETIK

Pasal 12.

(1) Dalam pemberian sanksi etik harus disebutkan jenis Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Alumni.

(2) Sebelum sanksi dijatuhkan, kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan/atau pembelaan diri atas pelanggaran yang dituduhkan dalam setiap tahap pemeriksaan sebagimana pasal 11 ayat (1) dan (2);

(3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Klarifkasi lisan;

b. Klarifikasi tertulis;

c. Klarifikasi dalam Sidang Majelis Kode Etik.

(4) Alumni yang melakukan Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi etik.

(5) Sanksi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a. Teguran secara tertutup; atau

b. Teguran secara terbuka.

(6) Dalam pemberian sanksi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disebutkan jenis Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Alumni disertai data dan bukti yang valid.

(7) Pemberian sanksi Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Ketua Majelis Etik serta diketahui oleh Ketua Umum PERKUMPULAN ALUMNI/IKA POLINEMA

Pasal 13.

(1) Teguran secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a disampaikan oleh Alumni atau Pengurus yang ditunjuk dalam ruang tertutup.

(2) Teguran secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b disampaikan melalui forum pertemuan resmi, media massa, atau forum lainnya.

Pasal 14.

(1) Alumni yang melakukan Pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dapat dikenakan tindakan administratif dan tidak diijinkan mengadakan kegiatan mengatas namakan Perkumpulan Alumni/IKA Polinema.

(2) Pemberian sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan pasal 13 ayat (2), hanya dapat diputuskan oleh Majelis Kode Etik

Pasal 15.

Dalam hal setelah dilakukan klarifikasi maupun penelusurn mendalam ternyata pelanggaran kode etik tidak terbukti dilakukan, ketua Majelis Etik atau Pengurus yang ditunjuk wajib melakukan klarifikasi dan pemulihan nama baik alumni yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Majelis Kode Etik bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Alumni yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti lainnya, dan keterangan yang bersangkutan dalam sidang Majelis Kode Etik.

BAB IX
MAJELIS KODE ETIK

Pasal 16.

1. Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik;

2. Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Umum berdasarkan usulan dari Dewan Pembina, Ketua Cabang atau Ketua Komisariat;

3. Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan Dewan Pembina;

4. Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat adhoc.

Pasal 17.

Majelis/Dewan Kode Etik menjalankan tugasnya paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja sejak pengaduan, temuan, dan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik diterima oleh Ketua Umum PERKUMPULAN ALUMNI/IKA POLINEMA.

Pasal 18.
Susunan Keanggotaan

1. Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), terdiri dari Ketua Umum atau seseorang yang ditunjuk Ketua Umum, Perwakilan Dewan Pembina, Perwakilan Pengurus Pusat, Perwakilan Cabang dan Perwakilan Komisariat.

2. Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri. atas:

a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;

b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan

c. Sekurang-kurangnya 3(tiga) orang anggota

3. Majelis Kode Etik bekerja secara kolektif kolegial;

Pasal 19.

Tugas Majelis Kode Etik

1. Majelis Kode Etik bertugas melakukan pemantauan terhadap perilaku negatif anggota;

2. Majelis Kode Etik bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap anggota yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti lainnya, dan keterangan yang bersangkutan dalam sidang Majelis/Dewan Kode Etik dengan persetujuan Ketua Umum.

Pasal 20.

1. Pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik didasarkan pada pengaduan, temuan dan laporan dari anggota lain atau pihak ketiga yang berkaitan dengan perilaku yang diduga melanggar tersebut sebagimana dimaksud pasal 11 ayat (3);

2. Setiap pengaduan, temuan dan/atau laporan dari masyarakat atau anggota terhadap Pelanggaran Kode Etik, diperiksa oleh Majelis Kode Etik paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja setelah laporan diterima;

3. Pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dilakukan secara tertutup;

4. Dalam memeriksa dan membuat rekomendasi untuk kasus yang dihadapinya, Majelis Kode Etik harus bersikap netral, independen, dan adil.

Pasal 21.

1. Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan secara tertulis kepada anggota yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik paling lama 30(tigapuluh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan;

2. Jika anggota tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal yang seharusnya bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama;

3. Dalam hal anggota tidak memenuhi pemanggilan kedua tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa pemeriksaan;

4. Majelis Kode Etik merekomendasikan agar anggota yang terbukti melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan AD / ART organisasi.

Pasal 22.

1. Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan untuk membela diri kepada anggota yang diduga melanggar Kode Etik;

2. Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah untuk mufakat;

3. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak;

4. Majelis Kode Etik harus membuat keputusan paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak pembentukan Majelis Kode Etik;

5. Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.

Pasal 23.

1. Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik kepada Ketua Umum;

2. Dalam hal kesimpulan hasil sidang Majelis Kode Etik menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam AD/ART PERKUMPULAN ALUMNI/IKA POLINEMA, Majelis Kode Etik menyampaikan rekomendasi kepada Ketua Umum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi;

3. Kesimpulan hasil sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik;

4. Kesimpulan hasil sidang Majelis Kode Etik harus disampaikan kepada Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal kesimpulan hasil sidang Majelis Kode Etik.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24.

1. Kode Etik Perkumpulan Alumni/IKA Polinema ini dibuat untuk menjunjung tinggi prinsip dan nilai-luhur dalam menjalankan amanah organisasi.

2. Kode etik ini dapat ditinjau kembali jika diperlukan untuk dilakukan perbaikan. Kode etik ini juga berfungsi sebagai sarana saling control, saling membina yang pada gilirannya akan mengoptimalkan pengabdian kita baik kepada alumni, almamater maupun Masyarakat.

3. Kode etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Malang, 20 Januari 2024