ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN 2023-2027
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG
Pasal 1
NAMA PERKUMPULAN
Perkumpulan ini bernama “PERKUMPULAN ALUMNI POLITEKNIK NEGERI MALANG” (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “PERKUMPULAN”) ;
Pasal 2
KEDUDUKAN PERKUMPULAN
1. PERKUMPULAN berkedudukan di Kota Malang dengan Sekretariat Pengurus Pusat di
kampus.
2. Di tiap-tiap jurusan atau program studi dibentuk pengurus Komisariat.
3. Di propinsi atau di kabupaten / kota dapat dibentuk Pengurus PERKUMPULAN Cabang.
Pasal 3
WAKTU PENDIRIAN
PERKUMPULAN ini didirikan di Malang sejak tanggal 24 bulan Maret tahun 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4
LAMBANG PEKUMPULAN
Lambang PERKUMPULAN adalah Tandon Air Minum dan Roda Gigi dengan garis simetris yang membagi empat roda gigi dan Latar Belakang Elips Warna Biru.
Arti lambang perkumpulan :
1. Tandon air minum melambangkan sebagai wadah PERKUMPULAN berfungsi sebagai sarana untuk mempererat tali silaturrahim seluruh alumni dari berbagai jurusan.
2. Roda gigi melambangkan bahwa wadah PERKUMPULAN ini dapat digunakan sebagai sarana komunikasi bagi alumni kepada Institusi Politeknik Negeri Malang dana atau
sebaliknya.
3. Garis simetris yang membagi empat roda gigi melambangkan bahwa kegiatan PERKUMPULAN mencakup tanggung jawab kepada Tuhan, Almamater, Alumni dan
Masyarakat.
4. Latar Belakang Elips Warna Biru melambangkan bahwa PERKUMPULAN memiliki ketegasan, kepercayaan, kebijaksanaan, serta penuh kedamaian dalam melaksanakan
kegiatannya.
BAB II
VISI, MISI DAN SIFAT
Pasal 5
VISI
Menjadi wadah pemersatu, pusat informasi Alumni dan mitra strategis Polinema.
Pasal 6
MISI
Misi PERKUMPULAN meliputi:
1. Mengsinergikan segala potensi alumni.
2. Berperan aktif sebagai mitra strategis Polinema dalam mewujudkan Perguruan Tinggi vokasi yang terbaik.
3. Menggalang kemitraan dengan semua stakeholder untuk memperkuat jaringan informasi dan komunikasi.
Pasal 7
SIFAT
1. PERKUMPULAN ini bersifat kekeluargaan, humanistik, keilmuan, dan kemasyarakatan yang berwawasan Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. PERKUMPULAN ini tidak bersifat politik dan tidak berafiliasi dengan partai politik.
BAB III
ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 8
ASAS
PERKUMPULAN adalah organisasi yang berasaskan Pancasila.
Pasal 9
TUJUAN
Tujuan Perkumpulan adalah :
1. Tujuan di bidang kemanusiaan :
a. Mempererat tali persaudaraan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan industry, pendidikan dan masyarakat ;
b. Mewujudkan kesejahteraan anggota ;
c. Meningkatkan profesionalisme anggota dalam pengembangan diri agar turut membangun karakter dan kemajuan bangsa ;
2. Tujuan di bidang social.
a. Menumbuhkan rasa kepedulian anggota ;
b. Memberikan bantuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ;
Pasal 10
FUNGSI
PERKUMPULAN ini berfungsi sebagai pusat komunikasi dan informasi dan wahana pemberdayaan potensi alumni Politeknik Negeri Malang dalam mengembangkan keilmuan
dan kemasyarakatan.
BAB IV
USAHA MENCAPAI TUJUAN
Pasal 11
Usaha-usaha PERKUMPULAN ini dalam mencapai tujuan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Tujuan kemanusiaan :
a. Mengadakan kegiatan peningkatan sumberdaya manusia melalui: pelatihan, seminar, symposium, diskusi, program incubator dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
b. Berperan aktif dalam strategi dan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung Pembangunan Nasional yang berwawasan teknologi dan lingkungan.
c. Mendukung kegiatan almamater dan membangun kerjasama yang terus-menerus dengan Institusi Politeknik Negeri Malang dalam mengembangkan, memanfaatkan,
menyebarluaskan ilmu pengetahuan disegala bidang.
d. Mendorong dan melakukan kerjasama peningkatan karakter, profesionalitas dan kompetensi anggotanya dalam rangka pengembangan diri agar alumni Polinema dapat
turut membangun karakter bangsa.
e. Membangun jejaring dengan berbagai komponen bangsa melalui media elektronik, sosial maupun tatap muka, dapat melalui portal Web dan/atau platform digital tanpa
tujuan komersial maupun dengan tujuan komersial.
f. Melakukan usaha-usaha lain secara professional untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi, termasuk mendirikan badan usaha.
2. Tujuan Sosial :
a. Melakukan Aktivitas organisasi keanggotaan lainnya yang tidak
b. termasuk dalam lainnya (YTDL) ;
c. Melakukan Aktivitas sosial swasta di luar panti lainnya ;
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Jenis keanggotaan PERKUMPULAN adalah sebagai berikut:
1. Anggota Biasa ;
2. Anggota Luar Biasa ;
3. Anggota Kehormatan ;
Pasal 13
Persyaratan keanggotaan PERKUMPULAN adalah:
1. Anggota biasa lulus dari salah satu program studi di Politeknik Negeri Malang.
2. Anggota Luar Biasa :
3. Pernah menempuh kuliah di suatu program studi pada Politeknik Negeri Malang sebagaimana disahkan oleh Pengurus Pusat Perkumpulan.
4. Pernah berbakti kepada Politeknik Negeri Malang sebagaimana disahkan oleh Pengurus Pusat Perkumpulan.
5. Anggota Kehormatan
Pernah berjasa atau menduduki jabatan kehormatan tertentu di Politeknik Negeri Malang sebagaimana disahkan oleh Pengurus Pusat Perkumpulan.
Pasal 14
Berakhirnya masa keanggotaan seseorang dikarenakan oleh salah satu hal di bawah ini :
1. Meninggal dunia ;
2. Berhenti atas permintaan sendiri :
3. Diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban keanggotaan yang berlaku;
4. Diberhentikan dengan Keputusan Musyawarah Nasional, khusus bagi anggota kehormatan ;
Pasal 15
Hak dan kewajiban anggota PERKUMPULAN adalah sebagai berikut:
1. Hak – Hak Anggota ;
a. Memperoleh kesempatan ikut serta dalam kegiatan PERKUMPULAN sesuai dengan ketentuan organisasi.
b. Memperoleh Kartu Anggota setelah membayar iuran anggota.
c. Memiliki hak bicara dalam forum pertemuan anggota.
d. Memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di forum pertemuan anggota yang pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Kewajiban Anggota ;
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater Politeknik Negeri Malang.
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi PERKUMPULAN;
c. Mematuhi ketentuan organisasi yang berlaku dalam PERKUMPULAN-
d. Memenuhi iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 16
1. PERKUMPULAN memiliki perangkat organisasi sebagai berikut :
a. Tingkat Pusat (Nasional) ;
1) Dewan Kehormatan ;
2) Dewan Pembina ;
3) Pengurus Pusat ;
4) Pengurus Komisariat ;
b. Tingkat Cabang dijalankan oleh Pengurus Cabang ;
2. PERKUMPULAN memiliki landasan organisasi sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ;
b. Ketetapan Musyawarah Nasional ;
c. Ketetapan Musyawarah Komisariat ;
d. Ketetapan Musyawarah Cabang ;
3. PERKUMPULAN memiliki ketentuan organisasi sebagai berikut :
a. Ketetapan dan Keputusan Pengurus Pusat ;
b. Ketetapan dan Keputusan Pengurus Komisariat ;
c. Ketetapan dan Keputusan Pengurus Cabang ;
d. Ketetapan dan Keputusan suatu perangkat organisasi PERKUMPULAN sesuai
dengan fungsinya dan tidak bertentangan dengan ketetapan dan keputusan dari
perangkat organisasi di atasnya.
Pasal 17
1. PERKUMPULAN mempunyai bidang-bidang organisasi di tingkat nasional dan cabang- cabang sebagai berikut:
a. Bidang Usaha dan Yayasan ;
b. Bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan ;
2. PERKUMPULAN mempunyai forum-forum sebagai berikut :
a. Rapat Kerja Nasional ;
b. Rapat Kerja Komisariat ;
c. Rapat Kerja Cabang ;
d. Forum-forum lain sesuai dengan kebutuhan
Pasal 18
1. Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi PERKUMPULAN, yang dilaksanakan dengan sistim perwakilan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali
2. Musyawarah Nasional menetapkan garis besar kebijakan pokok Perkumpulan dan mewujudkan Visi dan Misi Perkumpulan.
3. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Anggota Kehormatan, Anggota Pengawas/Dewan Pembina dan Perwakilan: Pengurus Pusat, Pengurus Komisariat dan Pengurus Cabang yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh Pengurus Komisariat dan utusan-utusan yang pelaksanaannya akan ditentukan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Musyawarah Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang dan utusan-utusan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
6. Musyawarah Komisariat dan Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
7. Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan yang wewenangnya berada pada Musyawarah Nasional yang dapat
dilaksanakan atas permintaan :
a. Pengurus pusat, atau :
b. Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1 (satu) dari seluruh jumlah perwakilan pengurus komisariat atau pengurus cabang.
c. Rapat Kerja Nasional.
8. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional.
9. Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan pada setiap tingkatan kepengurusan apabila timbul permasalahan yang mendesak penyelesaiannya.
10. Kewajiban dan wewenang Musyawarah Nasional adalah :
a. Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja PERKUMPULAN ;
b. Membahas dan mengambil keputusan atau pertanggungjawaban Pengurus Pusat PERKUMPULAN.
c. Mencabut atau membatalkan suatu ketetapan yang telah dilaksanakan atau sedang berlaku dan menerbitkan ketetapan baru.
d. Membentuk Pengurus Pusat PERKUMPULAN dan mengangkat / memberhentikan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan PERKUMPULAN;
11. Kewajiban dan wewenang Musyawarah Komisariat adalah :
a. Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja PERKUMPULAN di tingkat jurusan.
b. Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggungjawaban Pengurus Komisariat.
c. Mencabut atau membatalkan keputusan yang telah ditetapkan Musyawarah
Komisariat sebelumnya dan menerbitkan keputusan yang
d. baru.
e. Membentuk Pengurus Komisariat dengan sepengetahuan Pengurus Pusat dan pimpinan yang bersangkutan.
12. Kewajiban dan wewenang Musyawarah Cabang adalah :
a. Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja PERKUMPULAN di tingkat Cabang.
b. Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
c. Mancabut atau membatalkan keputusan yang telah ditetapkan Musyawarah Cabang sebelumnya dan menerbitkan keputusan yang baru.
d. Membentuk Pengurus Cabang dengan sepengetahuan Pengurus Pusat.
Pasal 19
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat adalah kepengurusan PERKUMPULAN di tingkat nasional yang dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
2. Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Dewan Kehormatan ;
b. Dewan Pembina
c. Pengurus Pusat Harian yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
– seorang Ketua Umum ;
– seorang Sekretaris Jenderal ;
– dua orang Sekretaris ;
– dua orang Bendahara ;
– Beberapa bidang yang menjalankan fungsi Organisasi dan Keanggotaan, Pendidikan dan Latihan, Pengembangan Minat, Bakat dan Kerohanian, Hubungan kelembagaan, Sosial dan Pengabdian Masyarakat, Pengembangan Bisnis dan Pemberdayaan Alumni yang lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
– Dan beberapa sub Bidang yang terkait kegiatan Bidang ;
d. Dalam hal tertentu dimana dirasakan perlu, ketua umum dapat menambah atau mengurangi pengurus dalam organisasinya
3. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah empat (4) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali Khusus untuk Ketua Umum hanya dapat memangku jabatan dua (2) kali berturut-turut.
4. Pengurus Pusat Harian disusun oleh ketua umum terpilih terdiri dari lima (5) orang formatur termasuk Ketua Umum dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
5. Pengurus Pusat Berfungsi :
a. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang tidak menjadi kewenangan perangkat organisasi lain yang lebih tinggi di lingkungan PERKUMPULAN.
b. Menyelenggarakan kegiatan organisasi yang diperlukan dalam rangka melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional sesuai dengan batas kewenangannya.
c. Mengkoordinasi pelaksanaan program nasional yang disepakati dalam Rapat Kerja Nasional.
d. Memberikan laporan kegiatan dan pertanggung-jawaban keuangan Anggota dalam Kongres selama masa kepengurusannya.
e. Menetapkan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Komisariat.
6. Pengurus Pusat mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Nasional pada masa akhir jabatannya atau bilamana Musyawarah Nasional Luar Biasa menghendakinya.
Pasal 20
Pengurus Komisariat
1. Pengurus Komisariat diatur secara tersendiri selama-lamanya 3 (tiga) bulan setelah MUNAS berlangsung oleh Pengurus Pusat dan diketahui pimpinan jurusan yang bersangkutan.
2. Pengurus Komisariat dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh alumni Jurusan yangbersangkutan dan sedapat mungkin memiliki anggota alumni yang aktif mengabdi di jurusan tersebut.
3. Susunan Pengurus Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Seorang Ketua ;
b. Seorang Wakil Ketua ;
c. Seorang Sekretaris ;
d. Seorang Bendahara ;
4. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah empat (4) tahun
5. Pengurus Komisariat disusun oleh tiga (3) formatur yang terpilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Komisariat.
6. Ketua Pengurus Komisariat dapat menduduki jabatan tersebut sebanyak-banyaknya dua (2) kali masa jabatan berturut-turut.
7. Pengurus Komisariat berfungsi :
a. Melaksanakan program dan kebijakan PERKUMPULAN di tingkat komisariat dengan bekerjasama dengan Ketua Jurusan sebagai bagian dari dukungan dan kerjasama dengan almamater sesuai tingkat kebutuhannya
b. Melaksanakan program dan kebijakan PERKUMPULAN yang ditetapkan oleh Musyawarah Komisariat dan / atau Rapat Kerja Komisariat.
c. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi di tingkat komisariat yang menjadi wewenangnya berdasarkan ketetapan organisasi yang berlaku.
d. Mewakili PERKUMPULAN di tingkat cabang komisariat.
8. Pengurus Komisariat mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Komisariat pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Komisariat Luar Biasa menghendakinya.
Pasal 21
Pengurus Cabang
1. Pengurus PERKUMPULAN di tingkat Provinsi atau Kabupaten atau Kota daerah disebut Pengurus Cabang yang dipimpin oleh seorang Ketua.
2. Pengurus Cabang diatur secara tersendiri selama-lamanya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah MUNAS berlangsung oleh Pengurus Cabang yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Susunan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. seorang Ketua
b. seorang Wakil Ketua
c. seorang Sekretaris
d. seorang Bendahara
4. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah empat (4) tahun.
5. Pengurus Cabang disusun oleh tiga (3) formatur yang terpilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.
6. Ketua Pengurus Cabang dapat menduduki jabatan tersebut sebanyak-banyaknya dua (2) kali masa jabatan berturut-turut.
7. Pengurus Cabang berfungsi
a. Melaksanakan program dan kebijakan PERKUMPULAN di tingkat cabang sebagai bagian dari program nasional.
b. Melaksanakan program dan kebijakan PERKUMPULAN yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan / atau Rapat Kerja Cabang.
c. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi di tingkat cabang yang menjadi wewenangnya berdasarkan ketetapan organisasi yang berlaku.
d. Mewakili PERKUMPULAN di tingkat cabang.
8. Pengurus Cabang mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Cabang pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Cabang Luar Biasa
menghendakinya.
Pasal 22
Dewan Kehormatan
1. Dewan Kehormatan hanya berada di tingkat pusat.
2. Anggota Dewan Kehormatan diangkat oleh Pengurus Pusat PERKUMPULAN dan pernah atau sedang menjabat Direktur Polinema.
3. Dewan Kehormatan terdiri dari seorang ketua yang dijabat oleh Direktur Polinema yang sedang aktif menjabat dan beberapa anggota yang merupakan para Direktur pendahulunya.
4. Dewan Kehormatan berfungsi :
Memberi masukan dan saran yang dianggap perlu, baik diminta maupun tidak diminta oleh Pengurus Pusat terutama yang menyangkut hal strategis terkait kebijakan almamater dalam kaitannya dengan kegiatan PERKUMPULAN.
5. Masa jabatan Dewan Kehormatan adalah empat (4) tahun.
Pasal 23
Dewan Pembina
1. Dewan Pembina adalah kepanjangan tangan dari anggota perkumpulan yang diberi kepercayaan dan wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung untuk mengawasi semua kinerja, keuangan dan administrasi dari seluruh Pengurus, baik Pengurus Pusat, Pengurus Komisariat maupun Pengurus Cabang.
2. Dewan Pembina berfungsi :
a. Memberi masukan, pertimbangan dan saran yang dianggap perlu, baik diminta maupun tidak diminta oleh Pengurus Pusat.
b. Melakukan upaya penegakan kode etik sebagai mana diatur melalui anggaran rumah tangga dengan bekerjasama dengan pengurus Pusat.
c. Memiliki kewenangan untuk meminta laporan kegiatan secara berkala.
d. Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Ketua dan empat anggota
3. Dewan Pembina diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional untuk jangka
waktu empat (4) tahun.
4. Persyaratan Dewan Pembina:
a. Anggota Perkumpulan
b. Memiliki integritas yang tinggi, reputasi yang baik dan kompetensi dalam
berorganisasi.
c. Memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan dan kemajuan PERKUMPULAN
BAB VII
RAPAT
Pasal 24
1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Ketua Pengurus Pusat ;
b. Pengurus Komisariat ;
c. Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat ;
2. Rapat Kerja Nasional berfungsi sebagai forum komunikasi antara Pengurus Pusat, Pengurus Komisariat, dan Pengurus Cabang, sedangkan tugasnya adalah memberikan rekomendasi dan masukan kepada Pengurus Pusat tentang :
a. Penjabaran program nasional dan langkah-langkah kegiatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan program nasional ;
b. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi ;
c. Penyelesaian berbagai masalah yang dipandang perlu ;
3. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam setahun.
4. Rapat Kerja Komisariat dihadiri oleh :
a. Pengurus Komisariat ;
b. Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Komisariat ;
5. Rapat Kerja Komisariat diselenggarakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu
tahun.
6. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :
a. Pengurus Cabang ;
b. Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang ;
7. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu tahun.
BAB VIII
PERSYARATAN, PENCALONAN, DAN PEMILIHAN KETUA
Pasal 25
Persyaratan Ketua Umum
Calon Ketua Umum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Memenuhi kriteria sebagai Anggota Biasa sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Ika Polinema (pasal 13) yaitu Lulus dari salah satu program studi di Politeknik Negeri
Malang.
2. Mentaati peraturan perundangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan
3. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
4. Berpengalaman dalam berorganisasi dan diutamakan yang pernah memimpin organisasi
5. Memiliki visi misi untuk memajukan Perkumpulan dan tidak menjadikan organisasi sebagai kendaraan politik dengan alasan apapun.
6. Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana dengan ancaman hukuman diatas 5(lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum
tetap.
Pasal 26
Pencalonan Ketua Umum
1. Bakal calon Ketua Umum diusulkan dalam Munas atau munas luar biasa berdasarkan usulan dari perwakilan pengurus pusat, Komisariat dan Cabang.
2. Setiap Pengurus pusat, Komisariat dan cabang berhak mengajukan paling banyak 2(dua) orang bakal calon Ketua Umum.
3. Dari nama-nama bakal calon ketua umum yang diajukan, setidaknya (minimal) satu nama harus berasal dari kepengurusan yang diwakilinya, baik dari pengurus pusat, wilayah cabang ataupun komisariat. Selebihnya bisa calon dari areanya atau dari area lain yang dipilih.
4. Diluar nama-nama yang dipilih dan diajukan pengurus, para alumni dapat secara sukarela mengajukan diri sebagai kandidat bakal calon ketua umum, dengan mendaftarkan diri melalui ketua cabang atau komisariat setempat.
5. Penjaringan Bacalon diumumkan melalui media resmi dan media sosial (resmi) perkumpulan, sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan sebelum pelaksanaan MUNAS/MUNASLUB
Pasal 27
Pemilihan Ketua Umum
1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat di antara nama- nama calon Ketua Umum yang telah ditetapkan Munas dan / atau munas luar biasa .
2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui pemungutan suara. Peserta Munas yang memenuhi syarat memiliki
satu hak suara untuk memilih calon Ketua Umum dan dianggap sah apabila dipilih 2/3 (duapertiga) oleh jumlah pemilik hak suara
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 28
1. Setiap keputusan dalam Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.
2. Mekanisme penentuan kuorum, musyawarah, dan pemungutan suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KEUANGAN
Tahun Buku, Rencana Kerja, dan Laporan Tahunan
Pasal 29
1. Tahun buku Perkumpulan dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
2. Pengurus wajib menyusun Rencana Kerja.
3. Pengurus wajib menyusun laporan tahunan.
Sumber Dana
Pasal 30
1. PERKUMPULAN memperoleh sumber dana dari :
a. Uang pangkal ;
b. Uang iuran anggota ;
c. Hasil Usaha yang sah ;
d. Sumbangan dari pihak mana pun yang bersifat tidak mengikat ;
2. Pengelolaan dan penggunaan sumber dana organisasi menjadi wewenang dan tanggungjawab Pengurus Pusat, Pengurus Komisariat, dan Pengurus Cabang.
3. Prosedur dan tata cara pengelolaan harta kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Pertanggungjawaban keuangan organisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel yang diaudit oleh Dewan Pengawas.
5. Pertanggungjawaban keuangan selama periode kepengurusan dilaporkan dalam Rapat Anggota.
BAB XI
HUBUNGAN PERKUMPULAN DENGAN POLITEKNIK NEGERI MALANG
Pasal 31
Hubungan PERKUMPULAN dengan Politeknik Negeri Malang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan kemitraan yang membangun satu kesatuan yang utuh dan berbasis nilai-nilai luhur almamater.
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 32
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan PERKUMPULAN dalam bentuk lainnya serta perubahannya :
1. Merupakan penjabaran dari aturan secara lebih lanjut yang merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini.
2. Ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional.
3. Tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Pasal 33
1. Permasalahan yang terjadi di masing-masing tingkat organisasi/pengurus akan diselesaikan secara musyawarah pada masing-masing tingkat organisasi / pengurus yang bersangkutan, apabila tidak dapat diselesaikan maka akan diselesaikan melalui musyawarah dengan Pengurus Pusat.
2. Permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah akan dilakukan penyelesaian melalui pengadilan negeri tempat domisili PERKUMPULAN.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 34
1. Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah, ditambah atau dihapuskan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa dengan ketentuan acara tersebut sudah diusulkan selambat-lambatnya enam puluh (60) hari kalender sebelumnya oleh :
a. Pengurus Pusat.
b. Rapat Kerja Nasional.
c. Sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) Dewan Pengurus Cabang yang mewakili
sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah Anggota Biasa.
2. Keputusan perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh 2/3 (duapertiga) dari jumlah
suara yang sah pada waktu dilakukan pemungutan suara.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 35
1. Pembubaran PERKUMPULAN hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus dilakukan untuk keperluan itu dengan ketentuan :
a. Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut, dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta dan disetujui oleh 2/3 (duapertiga) anggota aktif.
b. Keputusan tentang pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara yang sah pada waktu dilakukan pemungutan suara.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa yang memutuskan pembubaran PERKUMPULAN harus menetapkan ketentuan tentang likuidasi kekayaan PERKUMPULAN.
BAB XVI
P E N U T U P
Pasal 36
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.